Pelatihan Kompetensi Auditor Halal 2021

Jakarta. Populasi muslim Indonesia merupakan yang terbesar di dunia. Dengan lebih dari 273 juta (pada tahun 2020) menjadikan halal sebagai isu yang sensitif. Lebih jauh lagi, di dunia internasional, tren wisata halal mulai mendapatkan perhatian serius. Dalam proses penilaian kehalalan produk diperlukan peran serta dari berbagai bidang keilmuan. Berdasarkan PP No. 39/2021, salah satu persyaratan adalah adanya tim penilai (auditor) halal yang dapat berasal dari bidang keahlian pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, dan pertanian. Sebagai bentuk jawaban atas tuntutan tersebut, telah dilaksanakan pelatihan kompetensi auditor halal. Pelatihan dilaksanakan dari tanggal 4 – 7 Oktober 2021 secara online melalui platform zoom meeting. Kegiatan ini diikuti oleh dosen program studi kimia (Dr. Hendrawati, M.SiNurhasni, M.SiIsalmi Aziz, M.SiAhmad Fathoni, M.Si) dan program studi biologi (Dr. Nani Radiastuti M.SiDr. Fahma Wijayanti, M.SiDr. Priyanti, M.SiDr. Megga Ratnasari Pikoli, M.SiNarti Fitriana, M.Si). Trainer dalam kegiatan ini berasal dari IHATEC (Indonesia Halal Training & Education Center).

Pelatihan yang dilaksanakan berdasarkan SKKNI 266-2019 yang mengatur tentang kriteria standar kompetensi kerja auditor halal. Kompetensi utama yang diharapkan adalah kemampuan peserta pelatihan dalam melakukan persiapan pemeriksaan halal dan proses produksi halal (PPH), prapemeriksaan bahan dan proses produksi halal, proses pemeriksaan bahan dan proses produksi halal, serta kemampuan untuk melaporkan hasil pemeriksaan dan proses produksi halal. Subtansi audit halal mengacu pada HAS 23000, yaitu Sistem Jaminan Halal (SJH); bahan dan dokumen bahan; Produk dan fasilitas.

Agenda pelatihan hari pertama merupakan pengenalan 11 kriteria SJH sesuai dengan HAS 23000. 11 Kriteria tersebut adalah kebijakan halal; tim manajemen halal; pelatihan; bahan; produk; fasilitas produksi; prosedur tertulis aktifitas kritis; kemampuan telusur; penanganan produk tidak memenuhi kriteria; audit internal; dan kaji ulang manajemen. Hari kedua diisi materi mengenai titik kritis bahan dan proses persiapan pemeriksaan bahan & PPH. Hari ketiga dengan materi proses pra pemeriksaan bahan & PPH; proses pemeriksaan bahan & PPH; proses pelaporan & tindak lanjut pemeriksaan bahan & PPH; dan penugasan role play audit halal.

Agenda pada hari terakhir meliputi presentasi dan pembahasan role play audit halal. Secara detail setiap kriteria dibahas sesuai dengan studi kasus yang dihadapi. Di penghujung kegiatan, dilaksanakan uji kompetensi pelatihan auditor halal. Berdasarkan hasil uji kompetensi yang telah dilaksanakan, semua peserta telah berhasil mencapai batas minimal yang dipersyaratkan. Hal ini tidak terlepas dari interaksi aktif peserta dan trainer yang menjadikan materi dapat diterima dengan baik.

Diharapkan dari pelatihan ini dapat diperoleh bibit auditor halal yang profesional. Selain sebagai bentuk peningkatan kompetensi dosen, pelatihan ini juga sangat berharga sebagai bentuk tanggung jawab ilmiah peserta sesuai bidang keahliannya. (AFT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *